“Dia tawarkan unit-unit tersebut, korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total 1,6 miliar. Tapi, barang itu tidak dikirimkan. Kemudian terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda,” pungkasnya.
Hasnan menambahkan, yang bersangkutan pun menggelapkan uang kliennya yang sengaja dititip kepada Ajudan Pribadi untuk diserahkan ke seseorang. Kerugian itu pun dibuat perjanjian kepada korban bahwa Ajudan Pribadi akan digantikan dengan menawarkan sebuah mobil milik istrinya dengan hanya menambah uang Rp100 juta. Namun ia menghilang tidak menyelesaikan masalahnya.
Laporan ini pun segera diproses pihak kepolisian untuk menghindari korban lain, dengan gunakan modus yang sama.(Vinolla)