“Di tangan Pj Gubernur seharusnya dampak korban pembangunan JIS seharusnya dapat diminimalisir sekecil mungkin, dengan menyertai pertimbangan historis dan kewilayahan warga Kampung Bayam.
Sehingga titik temu antara Pemprov DKI dan warga dapat segera disepakati. Termasuk persoalan pokok agraria yang dialami oleh warga Kampung Bayam sebagai dampaknya,” katanya.
Rio lantas mempertanyakan persoalan yang terjadi. Sebab menurutnya, awal permasalahan disebut karena biaya sewa.
Namun hal ini berubah menjadi kepemilikan atau legalitas lahan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
“Tempo dijelaskan bahwa ada persoalan tentang biaya sewa yang belum mendapatkan titik temu, kenapa sekarang kok tiba-tiba yang menjadi akar masalah tentang kepemilikan tanah antara Jakpro dengan Dispora?,” tutupnya.(Sofian Ismanto)