Selanjutnya, penyidik pun mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat. Dan kepada keluarga
disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.
“Selajutnya pada Jumat, 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor
Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan
telah menjalani hukumannya.
Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara
sebesar Rp 32.740.000.000.(Yudha Krastawan)
