IPOL.ID – Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni berinisial AKR, 29, MR, 30, wiraswasta, dan A, 30, wiraswasta yang dicokok di dua lokasi berbeda terancam dua pasal oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/8).
Ketiga tersangka kini telah diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka AKR dan MR diamankan di tempat penampungan sementara di Tower Gaharu dan Tower Jasmine Apartemen Kalibata, Pancoran. Sedangkan A diringkus di kawasan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketiganya disangkakan dijerat 2 pasal, yaitu Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17, tentang Orang Perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Mereka bekerja individu dan tidak memiliki kewenangan,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Ade Ary, Jumat (25/8).
Kemudian Pasal 2 Ayat (1), UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diduga merekrut, menampung, menipu dan menjerat utang dengan maksud mengeksploitasi para korban.
“Ancaman kurungan 15 tahun, dengan denda minimal Rp 600 juta,” tegas Ade Ary.
Awal Tahun 2023, terkuak, mereka (para tersangka) pernah memberangkatkan PMI lainnya. Per orang bisa menyerahkan 95 juta rupiah kepada para tersangka. Namun demikian, hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Untuk itu masih dalam penyelidikan petugas,” tegas Ade.
Kapolres pun mengimbau, kepada masyarakat jajaran kepolisian berkomitmen menindak para pelaku perdagangan orang.
“Mohon dukungan masyarakat agar memberikan informasi via 110 Call Center gratis diberikan Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya”.
“Jika ada masyarakat menemui tindak perdagangan orang bisa dilaporkan ke Call Center 110, jangan sampai di Jaksel ada kejadian lagi kasus TPPO,” tambah Ade Ary.
Dalam kesempatan sama, Dir Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol Suryanto menyampaikan, mewakili Pak Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Selatan dan tindak lanjut terhadap penindakan pelaku pelanggar penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, adanya atau terindikasi tindak perdagangan orang.
“Untuk saat ini, sebelum kegiatan operasi kepolisian secara masif, Kapolri dan jajaran serentak pada jajaran Polda menindak para pelaku PMI ilegal. Penempatan unprosedural menjadi kecenderungan tindak TPPO. Dan sudut pandang yang ilegal,” kata Suryanto di Mapolres Metro Jaksel.
Penempatan PMI ilegal pun kerap dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab melalui media sosial (medsos) online. Namun pemberangkatan menggunakan media, diantaranya ke Negara Laos, Kamboja, dan Filiphina.
“Orang cenderung mendengar iming-iming gaji dollar, mereka bersemangat. Berkisar 1.200 Dollar, tapi malah jadi operator judi, operator penipuan, pelaku orang Indonesia dan korban orang Indonesia juga namun tkp di luar negeri,” ungkap dia.
Apabila ada informasi, sambungnya, atau job info melalui medsos agar dikomunikasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat (Naker) dan atau petugas BP2MI. “Sehingga bisa diketahui apakah itu legal atau ilegal,” ujar Suryanto.
Dijelaskannya, untuk menjadi PMI legal, perusahaannya tentunya terdaftar di pemerintah, P3MI, memiliki surat penempatan, perusahaan. Kemudian harus memiliki job order, dibuatkan surat perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang transparan.
“Apabila direkrut perusahaan luar negeri, jika tidak ada penempatan kerja dan perjanjian kerja, itu jelas ilegal. Untuk persyaratan itu tertuang di UU Pekerja Migran Nomor 18. Sehingga jika ilegal maka yang terjadi eksploitasi,” bebernya.
Sementara, Kasudin Nakertransgi Jaksel, Fidyah Rohim mengatakan, seperti yang sudah diungkapkan Kapolres Jaksel dan BP2MI, pada Pasal 40, UU Pekerja Migran Nomor 18 Tahun 2017, terkait hal ini, pemerintah wajib memberikan pelatihan.
“Perlindungan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucap Rohim singkat.
Sementara itu, Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jaksel, Imam Bahri menambahkan, sesuai Pergub 70 Tahun 2021, setiap pemilik unit apartemen hanya diperkenankan sewa selama 3 bulan, artinya jika di bawah 3 bulan ada pelanggaran.
“Jadi kepada pemilik unit apartemen agar mentaati peraturan berlaku,” tegas Imam.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mencokok tiga tersangka yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya, sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menjadi korban TPPO.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, jajarannya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan sembilan calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan berlaku.
Terkait penempatan, perekrutan tanpa janji, tanpa prosedur pada Pasal 81 serta 86 Undang-Undang Pekerja Migran, Nomor 18 Tahun 2017, aturan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
“Dua tersangka diamankan dari tempat penampungan sementara di Apartemen Kalibata, Tower Gaharu dan Tower Jasmine, Pancoran dan seorang tersangka lainnya di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta,” ungkap Ade Ary pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/8). (Joesvicar Iqbal)