IPOL.ID – Sebanyak 96 rekening Panji Gumilang diblokir Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8).
Ramadhan menyebut, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya.
Selain itu, penelusuran aset Panji Gumilang dan keluarga masih dilakukan di Indramayu
“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” ucapnya.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal. (sol)