Padahal dia menambahkan, PT BGE telah memenangi perkara di Mahkamah Agung dari tingkat Kasasi, PK, PK diatas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga AR dan PN merusak kepastian hukum di Indonesia.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum PT BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT BGE dan PT HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Bapak AR dan Bapak PN tidak mempunyai keberanian diduga karena keduanya telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum,” tandas Khresna.
Sayangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (2/8), AR diduga memblokir nomor kontak awak media. Sementara itu, PN, diduga hanya membaca pesan dengan tanda contreng biru tanpa merespons pertanyaan yang diajukan awak media. (Joesvicar Iqbal/msb)