“Namun, sampai saat ini, jangankan menikmati hasil, upayanya saja tidak dioptimalisasi. Jutaan manusia hidup dalam ancaman penyakit, ratusan ribu hidup dalam penderitaan, dan ribuan telah meregang nyawa akibat polusi udara,” kesalnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Para Tergugat lainnya untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga
tingkat pengadilan tinggi sebagai itikad baik Negara dalam
mempertanggungjawabkan kelalaiannya atas pencemaran udara yang semakin
memburuk.
.”Presiden Republik Indonesia agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti menunda tanggungjawab dengan menggunakan upaya hukum. Disamping itu Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap PJ Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” katanya.(Sofian)