Kedua deklarasi ASEAN, salah satu deklarasi diinisiasi Indonesia berisi kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
“Jadi komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban,” jelasnya.
Lebih dalam, deklarasi ketiga yakni deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning juga early respon, terkait pencegahan dan penanggulangan radikalisai serta kekerasan berbasis ekstrimisme, diinisiasi Indonesia.
Kemudian satu deklarasi lainnya merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Deklarasi merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif.
Mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya.