IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta. Dari semula berstatus saksi, Den kini ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Penetapan status terdangka tersebut setelah ditemukannya alat bukti yang cukup selama digelarnya penyelidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Den diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi.
Data yang digunakan antara lain memanipulasi data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah barang yang rusak.