IPOL.ID-Artis dan penyanyi Aldi Taher Dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh KPUD DKI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret nama Aldi Taher dari daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut bahwa Aldi Taher diajukan oleh dua Partai Politik yang berbeda. Satu dari Partai Perindo sebagai bacaleg anggota DPR RI dapil Jawa Barat dan di PBB Aldi didaftarkan sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.”Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana,”kata Dody, Senin (7/8).
Selama proses perbaikan administrasi pendaftaran, kata Dody, Partai Bulan Bintang (PBB) tak memberikan administrasi perbaikan kepada KPU DKI.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk tak meloloskan Aldi Taher sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta dalam pemilu 2024.
“Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” ujar Dody.