IPOL.ID – Penanggulangan polusi udara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta diyakini tidak akan terselesaikan dengan metode yang diterapkan saat ini.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Jamaludin menyarankan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk segera mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, Senin-Jumat setiap pekannya.
“Jika masih melanggar, berikan sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran,” ujar politisi yang akrab disapa Bang Jago itu kepada IPOL.id, Kamis (31/8).
Menurut anggota Komisi A DPRD DKI itu, sanksi yang diterapkan pun harus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sehingga, kata dia masyarakat tidak lagi menganggap aturan yang dibuat bisa dilanggar.
“Jika perlu tilang dengan denda Rp.1 juta dan kurungan 1 Minggu untuk kendaraan yang digunakannya,” katanya.
Legislator yang terpilih dari dapil Jaktim itu menambahkan, emisi yang ada saat ini merupakan dampak dari kemajuan teknologi.
Tentunya, dalam kondisi seperti itu pemprov pun harus menyediakan angkutan umum yang memadai.
“Yang saat ini sudah baik. Tapi perlu penyempurnaan agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat menggunakan transportasi publik,” bebernya.
Meski begitu, vokalis partai beringin itu meminta ada kelonggaran bagi angkutan pembawa sembako atau pun ambulance.
“Jika aturan ini bisa diterapkan, tentunya akan berdampak pada masyarakat kecil yang kesehariannya beraktifitas sebagai pengemudi ojek online atau pun taksi online. Dengan begitu, aturan bisa ditegakkan, ekonomi masyarakat bisa berputar dan bergeliat,” katanya.
Terkait dengan adanya aturan itu akan mengundang reaksi masyarakat karena membatasi kepemilikan individu. Jamal mengungkapkan jika aturan ditegakan haruslah ada yang dikorbankan.
“Penegakan aturan pasti akan menjadi pro dan kontra. Selama untuk kepentingan bersama, tentu itu mendapatkan dukungan masyarakat luas,” jelasnya. (sofian)