IPOL.ID – Bareskrim Polri menungkap kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89 dengan menetapkan 13 tersangka.
Sementara itu, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari keterangannya pada Kamis (17/8).
Whisnu mengatakan dua orang tersangka utama Net89 PT SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek Interpol Red Notice, sementara yang meninggal dunia berinisial HS.
Adapun tersangka lain yang terlibat yakni AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS.
Dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.
Whisnu menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.
Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1 triliun lebih.
“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” katanya. (far)