IPOL.ID – Bareskrim Polri membantah tuduhan kriminalisasi dan politisasi dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy sebelumnya menyampaikan jika kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.
Namun itu dibantah Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Pihaknya memastikan bahwa proses hukum telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani dikutip Sabtu (5/8).
Soal tudingan politisisasi juga dengan tegas dibantah Djuhandani. Sebab pihaknya sudah menjalankan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.
“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” tegasnya. (far)