Melihat korban, tersangka memanggil dan mengajak masuk ke dalam rumahnya.
“Korban yang masih polos, menuruti saja ajakan tersangka. Sampai ke dapur rumah,” jelas Kapolres.
Tanpa belas kasihan, tersangka melakukan hal yang keji terhadap anak tetangganya itu.
Setelah pulang dari rumah tersangka anak berumur 4 tahun itu, menceritakan semua kepada sang kaka.
Saat itu juga sang kaka, mengadukan semua hal yang diceritakan adiknya kepada kedua orang tua mereka, dan saat itu juga dilaporkan ke Polres Mura.
“Setelah kami amankan dari tempat kerjanya, tersangka mengakui. Alasannya khilaf, bernafsu melihat korban menggunakan pakaian minim,” kata Hary.
Oknum PNS saat ini sudah ditahan di Polres Mura. Dirinya melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (Vinolla)