IPOL.ID – Mulai hari Jumat lalu, Korlantas Polri resmi melakukan perubahan layout ujian praktik SIM, khususnya bagi SIM C atau motor. Perubahan diterapkan pada ujian teori dan praktik di setiap Satpas yang ada di setiap daerah.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengungkapkan, persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. Ke depan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Yusri Yunus di di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, akhir pekan kemarin.
Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah diunduh dan dibaca di manapun. Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage. Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.