“Sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai penjaminan pemeriksaan ANC, saat ini layanan pemeriksaan ANC dilaksanakan satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter diikuti pemeriksaan Ultrasonografi (USG), dua kali pada trimester pertengahan dan tiga kali pada trimester akhir kehamilan, untuk kunjungan kelima layanan pemeriksaan dilakukan oleh dokter diikuti pemeriksaan USG kembali,” jelas Diah Sofiawati.
Berkaitan perubahan tersebut, Diah Sofiawati juga menjelaskan bahwa klaim pelayanan pemeriksaan dokter disertai pelayanan USG hanya dapat ditagihkan oleh FKTP yang memiliki dokter dengan keterangan profil tertulis USG di HFIS. Kemudian jika dilakukan rujukan horizontal antar FKTP untuk pelayanan peserta, maka seluruh biaya pemeriksaan ANC dan USG dibayarkan ke fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan tersebut.
“Saya berharap praktik pelayanan kebidanan dan neonatal di FKTP ini bisa berjalan optimal utamanya mengenai pemeriksaan USG, supaya peserta JKN khususnya ibu hamil bisa mendapatkan pelayanan USG tanpa harus dirujuk ke rumah sakit. Mengingat kebijakan pemeriksaan ini masih baru dan belum semua FKTP memiliki sarananya, kami juga sangat terbuka untuk diskusi lebih lanjut baik secara formil maupun non formil,” lanjutnya.