Selanjutnya, dari tiga hal pokok itu, publik bisa membandingkan dengan hasil kinerja pelayanan yang telah dilakukan dalam pendaftaran tanah khususnya di Kota Depok. Kecil sekali jika dibandingkan antara sengketa, konflik, dan perkara dengan jumlah bidang tanah yang telah didaftarkan.
“Sayangnya, sampai sekarang tidak pernah ada hasil survei maupun analisis yang secara konsisten menyampaikan perbandingan antara masalah dengan hasil kerja Kantor Pertanahan,” tandasnya.
Dalam menjawab stigma tersebut, BPN Kota Depok tak akan pernah bosan memberikan edukasi dan membuktikan kinerja yang lebih baik dalam hal pelayanan, mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN; Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Ditambahkan Indra Gunawan, ada kurang lebih 650.000 bidang tanah yang ada di Kota Depok sementara itu, 620.000 sudah terdaftar dan bersertifikat. Sedangkan, persoalan sengketa konflik dan perkara yang ada di Kota Depok setiap tahunnya tidak lebih dari 200 bidang tanah.