“Dari data ini saja, kita bisa simpulkan tak lebih dari 0,5 persen bidang tanah yang telah terdaftar bermasalah. Lalu yang mana yang bermasalah di Kota Depok dan berapa jumlahnya? Silahkan buka kalkulator, jawabannya tak lebih dari setengah persen atau 0,00099 jumlahnya. Jadi jangan biarkan stigma negatif dilekatkan kepada BPN,” jelas Indra Gunawan.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam era digital seperti saat ini, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Kepmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Ini adalah arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya mempercepat pelayanan berbasis elektronik seperti e-government, e-procurement, dan e-budgeting. Dan di Kementerian ATR/BPN kita juga sudah melayani secara digital dengan empat layanan yang telah full elektronik, SKPT, hak tanggungan elektronik, pengecekan sertifikat, dan peta zona nilai tanah,” papar Indra.
Notaris dan PPAT sebagai mitra Kantor Pertanahan diharapkan harus siap dengan perubahan dalam hal melayani masyarakat secara digital. Karena, era digital ini tidak bisa dihindari. Perkembangan terus berjalan tanpa menunggu kapan semua siap.