IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan terhadap tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Bahkan, KPK juga kembali mengajukan red notice Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ke Interpol.
Pasalnya, buronan kasus tindak pidana korupsi tersebut kini diduga telah berganti identitas dan kewarganegaraan.
“KPK sudah kembali ajukan red notice dengan nama baru dimaksud dan kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8).
Diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).
Dari keempat tersangka, Paulus Tannos belum juga diseret ke persidangan karena telah buron sejak 2019. Diduga ia telah berganti nama di Indonesia hingga memiliki paspor negara lain.
Paulus telat berganti nama menjadi Thian Po Tjin.
Tak hanya itu, perubahan status kewarganegaraan juga membuat KPK gagal memulangkan Paulus ke Indonesia saat keberadaannya ditemukan di Thailand.(Yudha Krastawan)