IPOL.ID – Laporan yang dilakukan Bawaslu pada KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak membuat penyepenggara pemilu 2024 itu gentar dan bakal menghadapi laporan tersebut di DKPP.
Sebab, KPU memiliki sejumlah catatan yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan kinerja yang sudah dilakukan.
“Terus terang kalau urusan itu kami hadapi, pasti kami punya catatan sendiri kok terhadap materi yang diadukan ke DKPP. Enggak usah khawatir,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, Minggu (13/8).
Mellaz mengungkapkan, KPU sangat menghormati Bawaslu selaku pihak pelapor.
Tentunya, KPU pun menyerahkan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu,” tuturnya.
Meski di sisi lain, lanjut dia, pihaknya akan mencoba memeriksa konteks dari laporan Bawaslu ke DKPP, mengingat dewan tersebut bertugas menyidangkan persoalan etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.
“Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa? Karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara, dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu,” kata dia.
Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.
“Iya, soal akses Silon,” kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8) lalu. (Sofian)
Dilaporkan Bawaslu ke DKPP, KPU Tegaskan Tidak Gentar
