IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi ke luar negeri.
Pencegahan tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami sampaikan (Muhammad Lutfi) betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8).
Adapun, Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” terang Ali.
Sebelumnya, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun meski ditetapkan tersangka, Lutfi belum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Lutfi ditetapkan tersangka berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
“Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR,” kata Ali.
Ali menyebutkan proyek fiktif juga diduga berkaitan dengan proyek di BPBD setempat. “Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongannya,” ucap Ali.(Yudha Krastawan)