IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Hal itu perlu agar masyarakat mengetahui status calon wakilnya yang akan dipilih untuk menduduki parlemen.
“Dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8).
Menurut dia, masyarakat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas. Sehingga pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.
“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuh Firli.
Meski begitu, diakuinya, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.
“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” tutur Firli.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan napi korupsi kedapatan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
Untuk itu, ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.(Yudha Krastawan)