“Inspektorat harus turun tangan biar bisa dibersihkan semua yang terlibat,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6 312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000 . Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya.(Sofian)