IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus penerimaan gratifikasi dalam pengadaan buku oleh CV Aneka Ilmu Tahun 2006-2019. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu, FR selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Untuk mempercepat proses penyidikan kedua tersangka itu pun langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.
“Adapun tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (1/8).
Dalam kasus ini, FR yang dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah menerima sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu sepanjang Tahun 2006 – 2019. Tak tanggung-tanggung, uang yang diterima oleh oknum jaksa tersebut mencapai sebesar Rp24.499.474.500.
Penerimaan uang tersebut dibuat seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu. Dalam kurun waktu 2006-2014, total pinjaman modal yang diterima CV Aneka Ilmu dari tersangka FR sebesar Rp13.473.538.000
“Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR. Karena senyatanya tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya,” papar Sumedana.
Lalu pada 2018, FR yang saat itu menjabat sebagai Kajari Buleleng, diduga juga telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
“Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” papar Sumedana.
Dengan adanya peran FR tersebut, diduga telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Sebaliknya, FR juga diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.
“Jelas, terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)