IPOL.ID-Dugaan mal administrasi berupa pembelian lahan sendiri kembali dilakukan Pemprov DKI, di pemukiman Puri Gardenia II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000,- merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.
Adapun pembelian lahan itu dengan anggaran nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, mengatakan ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini. Dia melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI
Berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI disebutkan bahwa berdasarkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tahun 1992 atas nama PT Tamara Green Garden, yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov.