Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris di lahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
“Hal itu sesuai dengan Surat Kelurahan Pegadungan nomor U39/-1 711 yang ditandatangani Lurah Pegadungan Sulastri tanggal 18 Agustus 2017,” kata Madsanih .
Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, namun malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI. Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH)yang ditandatangani di depan notaris Emilia RetnoTrahutami Sushanti SH.Mkn tanggal 20 September 2018.
“Ini sangat Aneh, dan terlalu dipaksakan. Seharusnya Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertanaman dan Kehutanan DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus ‘clean and clear’ baru bisa dijadikan aset,” ungkapnya sambil menunjukkan beberapa bukti dokumen.