IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) beras dari Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode November 2019 sampai Oktober 2020, Rifki Steovani dan Kadivre DKI Jakarta PT BGR periode Agustus sampai Desember 2020 Sigit Prabandaru.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
Kasus ini diduga terkait dengan pendistribusian beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah. Namun pendistribusian bansos tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Para tersangka diduga telah memanipulasi data seolah bansos tersebut telah dikirimkan kepada masyarakat sebanyak 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar