Adapun ketiga tersangka itu, yakni Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Meski sudah menetapkan dan menahan ketiga tersangka, KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus tersebut.(Yudha Krastawan)