IPOL.ID – Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8).
Seperti diketahui, Rafael disangka menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak tanggung-ganggung, gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 16,6 miliar. Selain itu, Rafael diduga melakukan TPPU senilai Rp 31,7 miliar pada periode 2003-2010 dan sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS, periode 2011-2023.
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Rafael status penahanannya pun kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.(Yudha Krastawan)