Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra membenarkan adanya laporan penganiayaan. Dikatakan, korban merupakan ASN, dan terduga pelaku penganiayaan juga ASN.
“Benar saat ini korban sudah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Bandar Lampung, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (9/8/2023).
Dari unggahan akun Instagram @terang_media pada Kamis (10/8), banyak mengundang komentar para warganet di media sosial.
“Lampung meneh, ASN nya parah, hatus dipecat secara tdk hormat baru minta maaf, harus di laporkan pak Presiden JOKOWI,” kata @le***.
“Makanya ASN itu harusnya gajinya UMR aja, biar ga banyak ulah, anda kan kerja dibayar rakyat,” kata @nu***.
“Lampung selain begal dan preman, ternyata banyak bibit bibit rusak,” kata @wp***.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BKD Provinsi Lampung terkait peristiwa penganiayaan alumni IPDN angkatan 30 tersebut.(Vinolla)