“Sebaiknya pinjaman online dilakukan untuk digunakan bagi hal yang produktif yaitu untuk permodalan usaha dan bukan konsumtif,” kata Jisman Lubis.
Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring. “Umumnya pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan. Penyedia layanan pinjaman online dikenal sebagai fintech. Fintech atau Financial Technology adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi,” jelas Jisman Lubis.
Jisman Lubis menjelaskan bahwa pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.
“Sebelum menggunakan pinjol, dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah lembaga tersebut termasuk dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi per 20 Januari 2023,” katanya.