Ciri-ciri pinjol legal diambil dari situs OJK antara lain terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
“Syarat pinjaman online yang legal adalah mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gadget peminjam untuk mencegah kebocoran data pribadi serta pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia,” ujar Jisman Lubis.
Untuk mempermudah dalam melakukan verifikasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan nomor whatsapp 081-157-157- 157.