Jisman Lubis mengutarakan bahwa secara umum lebih baik mengajukan pinjaman ke lembaga pemerintah yang resmi, seperti bank dan lembaga pembiayaan lainnya, karena selain terjamin keamanannya, lembaga resmi dari pemerintah memiliki kekuatan hukum dan penjaminan pembiayaan yang lebih baik dibandingkan lembaga penyedia pinjaman online.
“Menurut OJK, bunga pinjol resmi di Indonesia maximal 0,4 persen per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek. “Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-14 persen per tahun,” jelas Jisman. Sedangkan untuk pinjol ilegal suku bunga sangat tinggi karena penetapannya tidak melalui pengawasan OJK.
Dalam kesempatan ini, Lurah Cawang Jakarta Timur, Didik Diarjo, mengucapkan terimakasih atas pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI. “Masyarakat sebaiknya bijaksana dalam mengambil pinjaman online dan pinjaman konvensional. Saat ini dalam era globalisasi, pinjaman online menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari masyarakat,” ujarnya.