IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh kasasi terkait perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Gazalba Saleh.
Langkah tersebut akan ditempuh usai vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap oknum Hakim Agung tersebut.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menghargai setiap putusan Majelis Hakim.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Di sisi lain, lanjut Ali, KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atas nama Gazalba Saleh (GS) hingga membawanya pada proses persidangan.
“Bahwa penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata hanya penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun ada upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh telah divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim PN Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Adapun putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa (1/8).(Yudha Krastawan)