IPOL.ID – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mendeteksi keberadaan buronan Harun Masiku. Harun terdeteksi masih di dalam perbatasan Indonesia setelah diisukan berada di Kamboja.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penangkapan.
“Kalau sudah terdeteksi ya tinggal tangkap saja, jadi tidak perlu menunggu lama-lama,” ujar Fickar saat berbincang dengan ipol.id di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8) .
Menurut dia, sebagai APH, Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan. Tak hanya seorang berstatus tersangka, penangkapan juga dapat dilakukan terhadap buronan.
“Apalagi dia (Polri) yang punya kewenangan, jadi tidak perlu izin-izin lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, bahwa Harun Masiku masih di dalam perbatasan Indonesia setelah diisukan berada di Kamboja.
“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna saat menyambangi Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (7/8).