IPOL.ID – Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Windy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
“Saksi hadir diperiksa terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8).
Terkait penggunaan aliran uang itu, KPK juga Riris Riska Diana. Belum diketahui peran yang bersangkutan dalam kasus itu, namun diduga masih berkaitan penggunaan aliran dana HH.
Lebih dari itu, KPK juga memeriksa pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan, Andhika Rahman. Saksi Andhika hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” tambah Ali.
Diketahui, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasbi sempat mengajukan gugatan pradilan, namun ditolak oleh pengadilan.
Alhasil, ia pun kembali diproses hukum, bahkan langsung dimasukan ke dalam sel tahanan oleh penyidik di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juli 2023.(Yudha Krastawan)
Hasbi Hasan Ditahan, Windy Idol Kembali Diperiksa KPK
