Menurut Syafrin, penetapan tarif mesti mengantongi persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan pembahasan tarif masih di tingkat internal Pemprov DKI. Jika usulan tersebut disetujui Heru Budi, maka akan diteruskan ke DPRD DKI.
“Penetapan tarif dengan subsidi itu harus mendapat persetujuan Dewan. Ini yang sedang kami laporkan. Kemudian menunggu petunjuk lebih lanjut untuk kemudian diusulkan jika memang akan menggunakan tarif Rp5.000,” paparnya.
Untuk tarif layanan TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, DTKJ merekomendasikan Rp5.000. Pemprov DKI bakal membahas rekomendasi DTKJ itu bersama pihak terkait.
“Hari ini sudah terbit rekomendasi DTKJ. Yang diusulkan DTKJ itu Rp5.000. Tentu ini akan kami bahas di tingkat provinsi setelah kami terima usulan dari DTKJ,” ujar Syafrin di Fairmont Hotel beberapa waktu lalu.
Syafrin menuturkan, tarif Rp5.000 merupakan nilai yang didapat setelah pemotongan subsidi tiket atau public service obligation (PSO). Apabila tak ada PSO, tarif yang dikenakan bisa Rp 12 ribu. “Tentu ada subsidi. Tarif keekonomiannya Rp 12 ribu. Artinya, selisih itu diusulkan subsidi Pemprov DKI,” tuturnya.(Sofian)