IPOL.ID – Belum lama ini ramai seorang pria bernama Robert Herison (22) ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing viral di media sosial.
RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancama hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini rupanya menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia merasa Robert Herison tidak pantas dihukum karena aksinya.
Pengacara kondang ini mencolek Kapolda dan Kapolres lewat video yang diunggahnya ke akun Instagram Pribadinya @hotmanparisofficial, pada (13/8).
“Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, di mana unsur pidananya,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut aksi Robert Herison mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing tak berbeda dengan lomba kereta kuda atau balap kerbau yang biasa digelar pada peringatan kemerdekaan Indonesia.
Hotman Paris juga menilai apa yang dilakukan Robert Herison tak ada bedanya dengan lomba adu balap kereta sapi atau kerbau yang kerap diadakan di HUT Kemerdekaan RI.
Pada lomba tersebut biasanya ada bendera merah putih yang disematkan pada tubuh sapi atau kerbau.
“Bedanya di mana, di mana pidananya, itu kan bukan pidana selama ini, itu menjadi kebiasaan. Tolong dipikirkan ulang di mana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing,” ujar Hotman Paris.
Selain membuat pembelaan terhadap hukuman tersebut, Hotman Paris juga menawarkan bantuan hukum ke keluarga Robert Herison agar kasus bisa selesai lebih jelas.(Vinolla)