IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua orang terpidana yang menjadi penyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kedua terpidana yang merupakan pengusaha ini yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8).
“(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8).
Dikatakannya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA. Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.