Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Laporan Ferdinand telah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ada pula relawan yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Namun ditolak karena dianggap harus ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan. (bam)