IPOL.ID – Setelah sekitar tujuh bulan lamanya melakukan proses penyelidikan, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan FN (58) Kepala Desa Kakulasan Kecamatan Tommo sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
FN diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut.
“FN resmi ditahan di rutan Polresta Mamuju,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu (26/8).
Iskandar menyebut, dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara Rp800 juta.
“Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju,” terangnya.
FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp1 miliar. (far)