IPOL.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan kakek U bin A (72) sebagai tersangka pencabulan terhadap bocah SD berinisial AA (7) di Cipinang Muara , Jakarta Timur.
Aksi kakek bejat yang mencabuli bocah SD itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan tak membutuhkan waktu lama menemukan dan menangkap pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Fanani menerangkan, pencabulan dilakukan tersangka dua kali terhadap korban saat baru pulang sekolah.
pencabulan pertama dilakukan tersangka di gang dekat sekolah dan lokasi kedua di pos sekretariat RT.
Dalam menjalankan aksi pencabulan, tersangka mengancam korban akan menganiaya atau membunuh korban bila melapor ke orang lain.
“Kanit PPA dibantu dengan unit jatanras jemput bola mendatangi orangtua korban untuk membuat laporan dan langsung mendatangi pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku memang hasratnya sedang naik atau istilahnya birahi,” katanya, Senin (14/8).
Fanani menyebut, terdapat satu korban lainnya yang melarikan diri karena takut.
Namun, penyidik akan berupaya melakukan pemulihan kondisi para korban dan meminta keterangan jika sudah memungkinkan.
Pihaknya pun mengimbau para orangtua agar melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap anak sebagai antisipasi.
Sementara itu, bentuk pemulihan korban dari trauma, masyarakat diminta tidak lagi menyebarluaskan video CCTV kejadian pencabulan tersebut. (far)