IPOL.ID – Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta agar satu perkara narkoba diproses rehabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, RJ yang disetujui adalah atas nama tersangka Mohammad Syahrul Ramadhani als Rama bin Fauzan Khabiballoh. Rama disangka melanggar pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (29/8).
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user) dan ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” kata Sumedana.
Teersangka, tambahnya, juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
“Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.
Selanjutnya, Jampidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)