IPOL.ID – Kejaksaan sita eksekusi sejumlah aset terpidana kasus tindak pidana perpajakan, Aking Soejatmiko. Sita eksekusi ini dilaksanakan setelah jaksa eksekutor mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun eksekusi ini dilaksanakan terhadap dua aset yang sebelumnya telah disita dari Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama.
Di antaranya satu bidang tanah dan bangunan yang ditempati Njo Lee Hwa (istri terpidana) yang berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan dan satu unit ruko yang ditempati Tricia Cassandra Tjioe (anak terpidana) yang berlokasi di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
“Terhadap harta benda milik terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/8)
Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana perpajakan antara bulan Januari 2012 – Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru.