Terpidana enggan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Terpidana menyampaikan SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar,” jelas Sumedana. (Yudha Krastawan)