IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan seorang pengusaha berinisial ARL di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Papua Barat, Selasa (22/8).
ARL ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Barat tahun anggaran 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ARL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Dalam kasus ini, ARL diduga melalui perusahaannya yakni CV Yansa dan CV Komen Bangun mendapatkan sejumlah pekerjaan pada Sekretariat DPRD Papua Barat tahun anggaran 2021.
Pekerjaan dimaksud meliputi pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor ArfaiManokwark, Belanja Bahan Pembersih Kantor.
Namun pekerjaan tersebut didapatkan tidak melalui prosedur dan ketentuan yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatannya, ARL disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasa 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Yudha Krastawan)