IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Rabu (2/8).
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus berkaitan dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo.
“Penggeledahan yang berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 WITA, tim penyidk telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya.
Selain Kantor BPN Kabupaten Wajo, Kejati Sulsel saat bersamaan juga menggeledah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan, Sulsel.
Dari penggeledahan tersebut telah didapat 89 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng.
“Termasuk laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,” tambah Soetarmi.
“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional tersebut,” pungkas Soetarmi.(Yudha Krastawan)