IPOL.ID – Kementerian Keehatan (Kemenkes) menyatakan, dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa serta merta dipidana dalam dalam menjalankan pelayanannya.
Aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
Hal itu sebagaiman diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.
”Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo dikutip Selasa (21/8).
Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” terang Sundoyo.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Nah, guna menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
“Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” katanya. (far)