Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.
Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA.
“Tarif pelayanan KUA sudah tertulis jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: [email protected].(Vinolla)