IPOL.ID – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rahmat Effendi dihukum pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” kata Ali.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik terpidana selama tiga tahun, terhitung sejak masa pidana pokok dijalankan.
Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.
Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.(Yudha Krastawan)